Mulai pukul 20.00 WIB, prosesi pelaksanaan eksekusi hukuman mati telah dimulai. Sekaligus batas waktu terakhir yang diberikan kepada keluarga terpidana untuk menemani terpidana mati tersebut. Jaksa eksekutor pun telah bergerak menuju ke Pulau Nusakambangan.
Kesembilan terpidana mati akan dieksekusi pada pukul 00.00 WIB. Kesembilan terpidana yang akan dieksekusi mati tersebut yaitu warga negara Filipina Mary Jane, warga negara Australia Andrew Chan, warga negara Australia Myuran Sukumaran, warga negara Nigeria Martin Anderson, warga negara Raheem Agbaje, warga negara Brazil Rodrigo Gularte, warga negara Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, warga negara Nigeria Okwudili Oyatanze, dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkoba pada bulan Januari 2015.
Apabila pada eksekusi gelombang pertama, petugas sempat memergoki orang yang mencoba masuk ke lokasi eksekusi di perairan di Nusakambangan. Maka kali ini pengamanan Nusakambangan telah diperketat.
Sembilan tiang untuk para terpidana mati telah disiapkan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan. Di atas lokasi tersebut ditutupi dengan tenda dengan tujuan agar tidak dapat dipantau dengan drone (pesawat tanpa awak).
Tiang tersebut telah diurutkan bagi para terpidana.
Tiang pertama bagi Andrew Chan kemudian tiang di sebelah kanan bagi Myuran Sukumaran, dilanjutkan tiang untuk Raheem Agbaje.
Kemudian dilanjutkan tiang bagi Mary Jane, lalu Sylvester Obiekwe Nwolise, lalu Okwudili Oyatanze. Di sebelahnya lagi tiang untuk Rodrigo Gularte kemudian Martin Anderson dan terakhir Zainal Abidin.
Kesembilan terpidana akan berderet di tiang tersebut. Tim regu tembak akan mengeksekusi para terpidana mati secara serentak.
0 comments:
Post a Comment