Latest News

Aturan Baru, Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Otomatis Bagi PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia memutuskan untuk mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat dan proses pensiun Pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan sistem yang baru yaitu kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang sudah berlaku selama ini. Begitu juga dengan proses pensiun, para pegawai negeri sipil (PNS) bisa pensiun otomatis jika usianya telah mencapai batas usia pensiun.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” jelas Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, dilansir dari laman Setkab, Kamis (14/5/2015).

Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi repot-repot dan sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.

Bima menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.
lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” ungkapnya lagi.

Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

"Seperti halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.

Semoga dengan aturan baru ini bisa memutuskan setidaknya mengurangi perilaku atau akhlak oknum PNS yang tidak baik, yang terjadi ketika PNS akan mengajukan kenaikan pangkat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk naik pangkat ada sejumlah uang yang harus diberikan sebagai imbalan agar usulan kenaikan pangkat bisa diproses.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Aturan Baru, Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Otomatis Bagi PNS Rating: 5 Reviewed By: Admin